Mahkamah Konstitusi (MK) : Pengertian, Sejarah, Tugas, Wewenang
A. PENGERTIAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
Pengertian mahkamah konstitusi dapat dijelaskan dengan memisahkan katanya. Mahkamah konstitusi tersusun oleh dua kata yaitu mahkamah dan konstitusi. Mahkamah dapat diartikan sebagai badan atau tempat yang digunakan untuk memutuskan hukum atas suatu perkara atau pelanggaran. Pengertian konstitusi yang paling sederhana adalah suatu bentuk peraturan-peraturan yang didalamnya mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara. Jika dikaji lebih lanjut maka kontitusi ini berkaitan dengan Undang-Undang Dasar dan sederet peraturan yang mendampinginya.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka mahkamah konstitusi dapat dijelaskan sebagai badan tertinggi di Negara yang memiliki tugas penting dalam penyelenggaraan Negara dan memiliki kekuasaan kehakiman yang bekerja sama dengan Mahkamah Agung. Berdasarkan Undang-Undang No 24 tahun 2003 pasal 2 dijelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
B. SEJARAH SINGKAT TERBENTUKNYA MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
Terbentuknya mahkamah konstitusi berawal dari amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis permusyawaratan Rakyat pada tahun 2001. Hal ini disertai dengan pengadopsian constitutional court(Mahkamah Konstitusi). Ide yang didapatkan untuk memebentuk Mahkamah Konstitusi ini menjadi salah satu bagian dari perkembangan tentang pemikiran hukum pada abad ke 20. Pemikiran ini merupakan pemikiran modern yang mencakup pemikiran hukum dan pemikiran Negara.
Undang-Undang Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan ketiga berkaitan dengan penantian pembentukan Mahkamah konstitusi. Pada perubahan tersebut juga dilakukan penetapan bahwa mahkamah Agung menjalankan fungsi dari mahkamah konstitusi. Fungsi Mahkamah Konstitusi yang dijelankan oleh mahkamah agung ini dilaksanakan sementara hingga mahkamah konstitusi ternbentuk. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan keempat. Berangkat dari hal tersebut agar setelah Mahkamah Konstitusi terbentuk memiliki aturan-aturan dan pedoman menjalan tugas dengan benar, Dewan Perwakilan Rakyat bekerjasama dengan pemerintah untuk membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang konstitusi. Hasil permusyawaratan dan pembahasan mendalam mengnenai Mahkamah Konstitusi antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, menghasilkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi pada tangal 13 Agustus 2003.
Pada tanggal 15 Agustus tahun 2003, dikeluarkan keputusan presiden. Keputusan tersebut adalah Keputusan Presiden No. 147/M Tahun 2003. Keputusan tersebut berkaitan dengan Hakim Konstitusi yang pertama. Satu hari setelahnya pada tanggal 16 AAgustus 2003, dilaksakan pembacaan sumpah jabatan oleh para hakim konstitusi yang dilakukan di Istana Negara. Dengan adanya Hakim Konstitusi dan Keuputusan Presiden yang keluaar pada tanggal 15 Agustus 2003, maka mulai saat itu Mahkamah Konstitusi telah terbentuk. Setelah Mehkamah Konstuitusi terbentuk, dilaksanakan perkara yang sebelumnya diemban oleh Mahkamah Agung kepada Mahkamah Konstitusi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa mulai saat itu Mahkamah Konstitusi telah beroperasi sebagai salah satu lembaga tertinggi dalam kehakiman yang melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
C. TUGAS DAN FUNGSI MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
Mahkamah konstitusi tidak dibentuk jika tidak memiliki tugas dan fungsi tertantu dalam Negara. Tugas dan fungsi Mahkamah konstitusi adalah sebagai berikut:
1. Tugas mahkamah konstitusi
Tugas mahkamah konstitusi dalam Negara adalah sebagai beikut:
- Mahkamah Konstitusi bertugas untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Mahkamah Konstitusi memiliki tugas untuk memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Mahkamah konstitusi bertugas memutuskan pembubaran partai politik;
- Mahkamah konstitusi bertugas memutuskan tentang perselisihan hasil pemilihan umum.
- Mahkamah Konstitusi bertugas untuk memberikan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut undang-undang dasar 1945.
- Mahkamah konstitusi bertugas mencari bukti tentang permasalahan dengan memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat.
2. Fungsi Mahkamah Konstitusi
Mahkamah konstitusi memiliki fungsi penting dalam penyelenggaraan Negara. Adapun fungsi Mahkamah Konstitusi tersebut adalah sebagai berikut:
- Mahkamah konstitusi bertugas sebagai pengawal konstitusi di Indonesia. Hal ini berarti bahwa Makhamah konsstitusi harus menegakkan kostitusi sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
- Mahkamah konstitusi berfungsii untuk menjaga dan menjamin terselenggaranya konstitusionalitas hukum.
- Pembentukan mahkamah konstitusi ditujukan untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undaang 1945.
- Mehkamah konstitusi berfungsi untuk memutuskan sengketa yang terjadi antar lembaga Negara.
- Mahkamah konstitusi memiliki fungsi untuk memutuskan pembubaran suatu partai politik atas dasar alasan tertentu.
- Jika terjadi sengketa terhadap hasil pemilu, mahkamah konstitusi berhak untuk memutuskan sengketa tersebut.
D. WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
Mahkamah konstitusi memiliki wewenang yang berbeda dengan wewenang lembaga lain. Tugas dan wewenang mahkamah konstitusi saling beruppakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Hal ini karena tugas dilaksanakan sejalan dengan wewenang yang dimilikinya.Wewenang mahkamah konstitusi adalah sebagai berikut:
1. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Memutus pembubaran partai politik; dan
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2. Mahkamah Konstitusi berwenang memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Mahkamah Konstitusi berwenang memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.
E. STRUKTUR ORGANISASI KEANGGOTAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
Struktur organisasi Mahkamah konstitusi dapat dilihat dari susunan anggota dalam mahhkamah kostitusi tersebut. Berdasarkan Undang-Undang No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitussi disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Susunan Mahkamah Kontitusi tersebut adalah sebagai berikut:
- Ketua merangkap anggota,
- Wakil Ketua merangkap anggota, dan
- Anggota hakim konstitusi.
- Sekretariat Jenderal
- Kepaniteraan.
Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun. Hakim konstitusi yang dimaksud dalam struktur organisasi Mahkamah Konstitusi adalah pejabat negara.
Secara sederhana struktur dalam Mahkamah Konstitusi ketua dan wakil ketua mahkamah konstitusi berkoordinasi dengan hakim konstitusi. Kemudian jabatan dibawah ketua dan wakil ketua adalah sekretariat jenderal. Pada sekretariat jenderal ini terdapat beberapa biro yang berkoorinasi dengan panitera (panitera muda I dan panitera muda II). Adapun biro-biro yang terdapat dalam mahkamah kontitusi yaitu:
- Biro perencanaan dan pengawasan
- Biro keuangan dan kepegawaian
- Biro hubungan masyarakat dan protokol
- Biro umum
- Pusat penelitian dan pengajian perkara, pengelolaan tekknologi informasi dan komunikasi
- Pusat pendidikan pancasila dan konstitusi
Tags:
PPKN