Uang : Pengertian, Fungsi, Sejarah, Syarat, Jenis

A. PENGERTIAN UANG
Uang dalam ilmu ekonomi adalah segala sesuatu yang dapat diterima oleh masyarakat umum sebagai alat tukar dalam tindakan ekonomi. Uang juga bisa didefinisikan sebagai segala benda yang dapat digunakan untuk alat pembayaran bagi pembelian barang dan jasa serta untuk pembayaran utang. Uang ini merupakan benda yang telah diterima secara umum dalam masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, atau melakukan pembelian pemuas kebutuhan manusia, baik itu berupa barang atau berupa jasa. 
Pengertian, Fungsi, Sejarah, Syarat dan Jenis Uang
UANG
B. FUNGSI UANG
Fungsi uang dapat terbagi menjadi dua, yaitu fungsi asli uang dan fungsi turunan uang.
1. Fungsi Asli Uang
Fungsi asli uang merupakan fungsi yang mula-mula melekat, yaitu fungsi yang mengaju pada tujuan utama diciptakannya uang. Fungsi Asli uang antara lain :
  • Sebagai alat tukar umum (Medium of Exchange), tujuan utama adanya uang adalah untuk menggantikan sistem barter (pertukaran barang dengan barang) sehingga transaksi dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
  • Sebagai Satuan Hitung (Uni of Account), berfungsi untuk menentukan nilai dari suatu barang atau jasa serta menentukan besarnya harga setiap alat pemuas kebutuhan tersebut.
2. Fungsi Turunan Uang
  • Berfungsi sebagai alat pembayaran (Means of Payment)
  • Berfungsi sebagai alat pembayaran utang (Standard of Deferred Paymen)
  • Penimbun kekayaan (tabungan)
  • Alat pembentukan dan pemindahan modal (Transfer of value), diana uang dapat menambah atau memperbesar modal usaha.
  • Ukurang Harga atau pengukur nilai (standar of Value)

C. SEJARAH TEBENTUKNYA UANG
Pada masa awal kehidupan manusia, kita belum mengenal sistem pertukaran. Setiap orang atau kelompok berusaha memenuhi kebutuhan mereka sendiri dengan berburu, bertani, dll. Kemudian dengan perkembangan zamana, manusia mulai berpikir untuk melakukan pertukaran agar lebih mudah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pertukaran yang dilakukan adalah dengan sistem ertukaran barter. Sistem Pertukaran Barter ini merupakan sistem pertukaran suatu jenis barang dengan barang lainnya yang dianggap memiliki nilai sebanding. Contohnya seorang nelayan yang menukarkan ikan yang ditangkap dengan beras yang ditanam petani.

Kemudian manusia mulai menyadari bahwa sistem barter memiliki banyak keterbatasan dan kesulitan dalam penerapannya. Beberapa masalah yang sering dihadapi antara lain adalah :
  • Kesulitan menemukan orang yang memiliki barang yang kita inginkan.
  • Tidak ada nilai standar yang jelas karena setiap barang nilainya brbda.
  • Terjadi monopoli terhadap barang yang banyak diinginkan.
Untuk mengatasi beberapa masalah tersebut, mulailah terpikir untuk menggunakan benda-benda tertentu sebagai alat tukar yang dapat dijadikan standar dalam transaksi. Benda-benda yang ditetapkan ini adalah benda yang dapat diterima oleh umum, bernilai tinggi, dan sukar diperoleh atau benda yang menjadi kebutuhan primer dalam kehidupan. Contohnya garam yang digunakan oleh orang romawi, atau batu karang. Walupun demikian, tetap saja masih adalah kesulitan karena benda tersebut tidak bisa dipecahkan lagi sehingga banyak hambatan dalam penentuan nilai, penyimpanan, dan pengangkutan barang tersebut. Untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi ini akhirnya dipilihlah logam (emas dan perak) sebagai alat tukar.

Logam dipilih karena dapat diterima umum, bernilai tinggi, mudah dipindahkan, tidak mudah rusak, serta tahan lama. Penggunaan logam (emas dan perak) sebagai alat transaksi berkembang pesat. Kemudian mulai diciptakanlah logam (emas dan perak) yang berfungsi sebagai uang penuh. Dimana logam tersebut memiliki nilai intrinsik (nilai bahan) dan nilai nominal (nilai yang tercantum pada logam tersebut). Tetapi karena logam mulia (emas dan perak) ini sangat terbatas dan sulit ditemukan, maka diciptakanlah uang kertas. Awalnya uang krtas ini berupa bukti kepemilikan akan emas dan perak yang dapat dijadikan alat tukar saat transaksi. Seiring perkembangannya bentuk uang terus berubah menjadi uang yang kita temukan pada masa ini. Hingga sekarang masyarakat tidak lagi menggunakan logam (emas dan perak) sebagai alat pertukaran langsung.

D. SYARAT DAN CIRI - CIRI UANG
Suatu benda dapat dikatakan sebagai uang apabila memenuhi beberapa syarat berikut :
  1. Acceptability, artinya dapat diterima secara umum.
  2. Stability of Value, memiliki nilai yang stabil dari waktu ke waktu.
  3. Portability, artinya ringan dan mudah dibawa.
  4. Durability, artinya tahan untuk waktu yag lama.
  5. Uniformity, memiliki kualitas yang nilai yang telah ditentukan.
  6. Scarcity, jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan.
  7. Divisibility, artinya mudah untuk dibagi tanpa mengurangi nilai atau kualitas yang dimiliki.
  8. Standartlizability, mempuyai bentuk dan ukurang baku.
E. NILAI – NILAI DALAM SEBUAH UANG
  • Nilai Intrinsik, merupakan nilai bahan untuk membuat mata uang (berapa nilai emas, perak, atau kertas yang digunakan untuk membuat uang tersebut).
  • Nilai Nominal, yaitu nilai yang tercantum pada uang tersebut, misalnya Rp. 500,00.
  • Nilai Tukar (riil), nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang atau jasa (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500 dapat ditukarkan dengan dua permen.
Pengertian, Fungsi, Sejarah, Syarat dan Jenis Uang
UANG
E. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS UANG
1. Uang Berdasarkan Lembaga yang Mengeluarkannya 
a. Uang Kartal
Uang kartal adalah lat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Uang giral juga sering disebut dengan common money.

b. Uang Giral
Uang Giral adalah uang yang disimpan di bank yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk melakukan pembayaran. Salah satu bentuk uang giral yang sering digunakan adalah cek, proses pencairan uang giral harus melalui perantara seperti bank, giro, dll.

2. Uang Berdasarkan Pembuatannya
a. Uang Logam
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam (biasanya emas atau perak) yang dalam penggunaannya dapat diterima secara umum, memiliki nilai yang tinggi dan stabil, mudah dikenali, tahan lama, tidak mudah hancur, serta dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil.

b. Uang Kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas yang memiliki standarisasi baku terhadap nilai yang dimiliki dengan warna, gambar, dan cap yang tertera pada uang tersebut. Di Indonesia, menurut UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya.

3. Uang Berdasarkan Nilainya
a. Uang Penuh (Full Bodied Money)
Uang penuh adalah uang yang memiliki nilai intrinsik (bahan) dan nilai nominal yang sama. Artinya nominal yang terdapat pada uang ini nilainya sama dengan dengan nilai untuk bahan yang digunakan dalam pembuatannya. Contohnya dibutuhkan biasaya Rp. 500 untuk membuat uang logam yang nominalnya Rp.500.

b. Uang Tanda (Token Money)
Uang Tanda adalah uang yang nilai intrinsiknya berbeda dengan nilai nominalnya. Artinya nilai nominal yang tertera pada uang tersebut berbeda dengan nilai bahan atau proses pembuatan uang itu. Contohnya, untuk membuat uang kertas Rp 1.000, pemerintah mengeluarkan biaya Rp. 750.

F. TEORI NILAI UANG
Ada banyak teori yang membahas tentang nilai uang dalam lingkungan masyarakat. Nah secara garis besar, teori-teori tersebut dapat dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu :
1. Teori Uang Statis
Teori Uang Statis adalah teori-teori yang tidak mempersoalkan tentang perubahan nilai uang dalam sistem ekonomi. Melainkan lebih membahas tentang “Apa itu uang ?”, “Mengapa uang diterima oleh masyarakat?”,”Bagaimana uang beredar?”, dll. Beberapa teori uang statis adalah Teori barang, teori Nilai Batas, teori nomalisme, dll.

2. Teori Uang Dinamis
Teori Uang Dinamis adalah teori teori yang membahas tentang perubahan nilai uang dalam sistem ekonomi. Beberapa teori uang dinamis terkenal antara lain adalah teori kuantitas, teori persedian kas, teori ongkos produksi, dll.
Jeger
Jeger
Suka Berbagi, Suka Belajar, Juga Suka Kamu, Iya Kamu!
Tags:
Ekonomi
Link copied to clipboard.