BUMN : Pengertian, Fungsi, Ciri, Jenis, Peran, Contoh

A. PENGERTIAN BUMN (BADAN USAHA MILIK NEGARA)
Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung, modal tersebut berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN merupakan salah satu instrumen penting dalam menjalankan dan mengembangkan perekonomian nasional. BUMN bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain seperti swasta (kecil – besar, domestik – asing) dan koperasi merupakan bentuk bangun demokrasi yang akan terus dikembangkan secara bertahap dan berkelanjutan. Dalam BUMN, Pemerintah berperan sebagai pemegang saham (minimal 51% sahamnya harus dipegang oleh pemerintah), masyarakat juga berperan sebagai pemegang saham (maksimal 49% saham dapat dipegang oleh masyarakat).
BUMN
BADAN USAHA MILIK NEGARA
B. FUNGSI BUMN (BADAN USAHA MILIK NEGARA)
  • Sebagai penyedia barang ekonomis yang tidak disediakan oleh pihak swasta
  • Instrumen pemerintahan yang membantu penataan perekonomian negara
  • Pengelola cabang-cabang produksi sumberdaya yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum
  • Menyediakan layanan untuk masyarakat
  • Memajukan sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta
  • Pembuka lapangan kerja
  • Penghasil devisa negara
  • Membantu pengembangan usaha kecil (contohnya koperasi)
  • Pendorong aktivitas dan kemajuan masyarakat di berbagai bidang

C. TUJUAN DIDIRIKANNYA BUMN (BADAN USAHA MILIK NEGARA)
  • Memberikan sumbangan pendapatan (penerimaan) negara dan berperan dalam memajukan perekonomian.
  • Mendapatkan keuntungan demi kepentingan negara.
  • Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan kebutuhan hidup orang banyak.
  • Perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh pihak swasta dan koperasi.
  • Memberikan bimbingan dan batuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

D. CIRI – CIRI BUMN (BADAN USAHA MILIK NEGARA)
  • Pemilik badan usaha tersebut adalah pemerintah.
  • Pemerintah memiliki kekuasaan absolut dalam menetapkan kebijakan dan menjalankan kegiatan usaha.
  • Salah satu penyumbang kas negara (sumber pendapatan negara)
  • Salah satu instrumen yang digunakan untuk mengembangkan perekonomian negara.
  • Modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, adapula modal yang diperoleh dari bantuan luar negeri.
  • Tidak ditujukan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya, tetapi dibenarkan untuk mencari keuntungan. Keuntungan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  • Pemerintah berperan sebagai pemegang saham (minimal 51% sahamnya harus dipegang oleh pemerintah), masyarakat juga berperan sebagai pemegang saham (maksimal 49% saham dapat dipegang oleh masyarakat).
  • Semua risiko yang mungkin terjadi akan ditanggung oleh pemerintah.

D. KLASIFIKASI MACAM – MACAM BENTUK BUMN (BADAN USAHA MILIK NEGARA)
Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, terdapat dua bentuk BUMN, yaitu Badan Usaha Perseroan (Persero) dan Badan Usaha Umum (Perum).

1. Badang Usaha Perseroan (Persero)
Badan Usaha Perseroan adalah salah satu jenis BUMN yang berbentu perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham dengan sebagian besar sahamnya dipegang oleh pemerintah (minimal 51%) dengan tujuan utamanya untuk mengejar keuntungan. Perseroan Terbatas itu sendiri merupakan badan hukum yang dapat memiliki harta kekayaan, menandatangi perjanjian, mengadakan utang-piutang, memiliki hak dan kewajiban seperti orang-orang pribadi. Contoh Persero adalah PT Pertamina, PT Kimia Farma, PT Jamsostek, dll.

a. Maksud dan Tujuan Badan Usaha Perseroan (Persero)
  • Menyediakan barang dan jasa bermutu tinggi dan berdaya sangat kuat.
  • Mengejak keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.
b. Ciri – Ciri Badan Usaha Perseroan (Persero)
  • Pendiriannya diusulkan oleh menteri kepada presiden.
  • Pelaksanaan pendiriannya dilakukan oleh menteri sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  • Modal dalam bentuk saham.
  • Sebagian besar atau seluruh modal adalah milik negara yang berasal dari kekayaan yang dipisahkan.
  • Tidak mendapatkan fasilitas dari negara.
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai negeri.
  • Pimpinan berupa direksi.
  • Hubungan-hubungan usaha yang dilakukan diatur dalam hukum perdata.
2. Badan Usaha Umum (Perum)
Badan Usaha Umum (Perum) adalah jenis BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah dan tidak berbentuk saham. Contoh Badan Usaha Umum (Perum) adalah Perum Pegadaian, Perum Balai Pustaka, Perum Bulogm, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia, dll.

a. Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum)
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kepentingan umum berupa penyediaan barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang bersih dan sehat.

b. Ciri – Ciri Badan Usaha Umum (Perum)
  • Melayani kepentingan masyarakat secara umum.
  • Pemimpin berupa direksi atau direktur.
  • Pekerja merupakan pegawai dari perusahaan swasta.
  • Modal emerintah yang berasal dari kekayaan negara yang terpisah.
  • Menambah kas negara
  • Dapat menghimpun dana dari pihak
BUMN
BADAN USAHA MILIK NEGARA
E. MANFAAT DIBENTUKNYA BUMN (BADAN USAHA MILIK NEGARA)
  • Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa.
  • Membuka dan memperluas lapangan kerja.
  • Mencegah monopoli pasar oleh pihak swasta dalam pemenuhan barang dan jasa.
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas dalam komoditi ekspor berupa penambahan devisa baik migas atau non migas.
  • Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
Jeger
Jeger
Suka Berbagi, Suka Belajar, Juga Suka Kamu, Iya Kamu!
Tags:
Ekonomi
Link copied to clipboard.