Pengertian, Fungsi, Jenis dan Tugas Bank Terlengkap
Pengertian, Fungsi, Jenis dan Tugas Bank Terlengkap - Kata Bank berasal dari bahasa Italia, yaitu Banca yang berarti meja yang digunakan sebagai tempat penukaran uang. Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Pada dasarnya Bank tersebut dapat dikelompokan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Selain itu, juga terdapat Bank Sentral dan Bank Indonesia.
Bank Sentral diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Kemandirian Bank Sentral, sedangkan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang disahkan pada tanggal 25 maret 1992.
Tujuan bank merupakan penunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Sesuai dengan pengertian bank atau dua macam fungsi utama bank di Indonesia, yaitu:
Beberapa jenis bank umum dengan bentuk hukum perseorangan antara lain, sebagai berikut:
Perincian tugas Bank Indonesia sebagai bank pengedaran uang adalah sebagai berikut:
2) Bank Umum
Bank Umum merupakan bagaian dari perbankan nasional yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana. Tugas khusus bagi bank umum adalah sebagai berikut:
Bank umum yang melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing disebut Bank Umum Devisa. Bank Campuran merupakan bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga Indonesia.
3) Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bagian dari perbankan nasional yang berfungsi sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan deposito berjangka, tabunganm dan bentuk lain yang sama dengan itu, serta menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan bagi golongan ekonomi lemah atau pengusaha kecil.
Pada dasarnya Bank tersebut dapat dikelompokan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Selain itu, juga terdapat Bank Sentral dan Bank Indonesia.
Bank Sentral diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Kemandirian Bank Sentral, sedangkan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang disahkan pada tanggal 25 maret 1992.
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Asas perbankan Indonesia dalam melaksanakan usahanya merupakan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama bank merupakan penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat.Tujuan bank merupakan penunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Sesuai dengan pengertian bank atau dua macam fungsi utama bank di Indonesia, yaitu:
- Sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka sertifikat deposito, tabungan bentuk lain yang dipercayakan masyarakat kepada bank.
- Sebagai badan usaha yang menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit.
Jenis-Jenis Bank
Di Indonesia ada tiga jenis bank, yaitu Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Masing-masing jenis bank tersebut mempunyai tugas pokoknya sendiri-sendiri sesuai dengan Undang-Undang yang mengaturnya.Beberapa jenis bank umum dengan bentuk hukum perseorangan antara lain, sebagai berikut:
- PT Bank Tabungan Negara
- PT Bank Mandiri
- PT Bank Negara Indonesia
- PT Bank Rakyat Indonesia
Tugas Pokok Bank
1) Bank Sentral atau Bank IndonesiaPerincian tugas Bank Indonesia sebagai bank pengedaran uang adalah sebagai berikut:
- Bank Indonesia mempunyai hak tunggul untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam.
- Uang kertas dan uang logam tersebut merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
- Sebelum tahun anggaran, pemerintah menentukan jumlah maksimum uang kertas dan uang logam yang akan beredar dalam tahun yang bersangkutan dan mencantumkannya dalam nota keuangan.
- Jenis, nilai dan ciri-ciri uang yang akan dikeluarkan ditentukan oleh Bank Indonesia dan diberitahukan kepada umum dengan jalan pengumuman dalam berita negara.
- Uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia bebas dari bea materai.
- Pertukaran uang dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor cabang Bank Indonesia pada jam kerja dan sat kas dibuka.
2) Bank Umum
Bank Umum merupakan bagaian dari perbankan nasional yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana. Tugas khusus bagi bank umum adalah sebagai berikut:
- Wajib penyalurkan sebagian kreditnya untuk mengembangan kegiatan koperasi dan pengusaha ekonomi lemah atau pengusaha kecil.
- Bank Umum yang memberikan kredit dalam valuta asing wajib menyalurkan sebagian kredit valuta asingnya untuk membiayai kegiatan ekspor nonmigas.
- Wajib melakukan penilaian terhadap pemenuhan syarat-syarat kelayakan usaha debitor.
Bank umum yang melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing disebut Bank Umum Devisa. Bank Campuran merupakan bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga Indonesia.
3) Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bagian dari perbankan nasional yang berfungsi sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan deposito berjangka, tabunganm dan bentuk lain yang sama dengan itu, serta menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan bagi golongan ekonomi lemah atau pengusaha kecil.